Suberbhayangkara.my.id, | Banyuwangi – (13/12/2025), Pembangunan pendopo Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, disinyalir kuat bermasalah. Proyek yang diduga dibiayai dari Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut hingga kini berjalan tanpa papan informasi proyek, sebuah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar dalam penggunaan anggaran negara.
Pantauan di lokasi memperlihatkan aktivitas pembangunan berlangsung normal, namun tanpa satu pun keterangan resmi terkait nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, volume proyek, maupun batas waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut dijalankan secara tidak transparan dan berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan desa.
Ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi awal lemahnya akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat. Kewajiban tersebut diperkuat oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Praktik pembangunan “tanpa identitas” seperti ini secara nyata menutup ruang kontrol publik. Padahal, Dana Desa dan ADD merupakan anggaran yang sangat rawan diselewengkan apabila tidak disertai keterbukaan informasi. Jika tidak ada yang disembunyikan, publik mempertanyakan alasan pemerintah desa tidak memasang papan proyek sebagaimana mestinya.
Sejumlah warga Desa Tamansari menyatakan kekecewaan dan kecurigaan terhadap sikap pemerintah desa.
“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, kenapa papan proyek tidak dipasang? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas seorang warga.
Masyarakat mendesak Pemerintah Desa Tamansari segera membuka seluruh dokumen dan informasi proyek secara transparan kepada publik. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk audit penggunaan anggaran.
Pengabaian terhadap prinsip transparansi bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjerumuskan aparat desa ke dalam persoalan hukum. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, praktik proyek desa tanpa papan informasi dapat menjadi pola berbahaya yang merusak tata kelola pemerintahan desa dan membuka pintu bagi kejahatan anggaran.*
