Suberbhayangkara.my.id, | Mahfud Wahib berharap oknum pengusaha yang menyewa area terminal Sritanjung kemudian dijadikan tempat penampungan barang-barang bekas mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi.
Hal itu dikarenakan, area publik yaitu terminal telah dialihfungsikan sebagai tempat penampungan barang-barang bekas sehingga terlihat kotor, tidak nyaman dan pantas untuk dipandang.
“Hari rabu kemarin kami telah memasukkan surat permohonan hearing ke DPRD Banyuwangi. Semoga segera untuk ditindaklanjuti, dan pihak-pihak terkait untuk diundang hadirkan. Terutama oknum pengusaha yang menyewa tempat tersebut,” Ucap Mahfud, Senin, 15 Desember 2025.
Sekedar informasi, Gerakan Masyarakat Kalipuro Wongsorejo (GMKW) Kabupaten Banyuwangi telah mengajukan surat permohonan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada hari Rabu (10/12). Dan hari ini pihaknya menunggu kabar dari pimpinan DPRD untuk segera didisposisikan.
“Kami berharap ketua DPRD Banyuwangi Segera menjadwalkan hearing kami, apalagi terminal Sritanjung merupakan wilayah dari konstituen Pak Made Ketua DPRD. Terlebih kediamannya tidak terpaut jauh dari area tersebut, maka kami ingin pengajuan kami cepat untuk di atensi,” Ujarnya.
Mahfud Menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Otonomi Daerah), lahan negara yang disewakan merupakan informasi publik yang harus dapat diakses masyarakat secara bebas. Setiap proses yang berkaitan dengan lahan negara – termasuk penyewaan, penentuan nilai sewa, jangka waktu, dan pengelolaan hasil – harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pelanggaran aturan ini terjadi secara terang-terangan di area terminal yang seharusnya difungsikan untuk kebutuhan operasional bus dan kenyamanan penumpang. Timbunan limbah bekas pertambangan tidak hanya merusak pemandangan tetapi juga berpotensi menimbulkan penyakit bagi yang berdekatan. Belum lagi ketika penurunan barang dari truk sangat menggangu masyarakat, sedangkan makam hari ada aktivitas pembakaran limbah yang meresahkan masyarakat sekitar serta mengancam kesehatan,” Terang Mahfud.
Berdasarkan informasi yang berkembang, timbunan besi tua yang menumpuk di lahan sebelah selatan Terminal Bus Tanjungwangi diduga merupakan limbah pertambangan yang di beli berasal dari PT. Bumi Suksesindo (BSI) di Gunung Tumpang Tuju. Pengusaha tersebut dinilai tidak memiliki izin usaha yang sah di bidang pengelolaan besi tua dan limbah pertambangan, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap diamnya penegak peraturan di daerah.
“Agar semuanya clear, seyogyanya segera ditindaklanjuti permohonan hearing kami. Karena masyarakat memiliki hak yang kuat untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan aset negara. PEMKAB dan DPRD Banyuwangi harus segera mengambil tindakan untuk memenuhi kewajiban hukumnya dan memastikan bahwa lahan negara digunakan untuk kepentingan umum,” Pungkasnya.*
