Skandal Dugaan Narkoba di Lapas Pemuda Madiun, Bandar Hanya Dihukum Strapsel, Oknum Petugas Disorot

 

 

Suberbhayangkara.my.id, | MADIUN — Dugaan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun kembali memantik sorotan publik. Seorang narapidana yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di dalam lapas dilaporkan hanya dijatuhi sanksi penempatan di sel pengasingan (strapsel), tanpa kejelasan proses hukum lanjutan yang sepadan dengan beratnya dugaan pelanggaran.

 

Penanganan yang dinilai ringan ini memunculkan indikasi kuat adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan. Sejumlah pihak menilai, praktik peredaran narkoba di dalam lapas tidak mungkin berlangsung tanpa adanya kelalaian serius, bahkan dugaan pembiaran oleh oknum petugas yang seharusnya menjalankan fungsi pengamanan secara ketat.

 

Alih-alih dilakukan pengembangan perkara secara pidana dan penelusuran jaringan, langkah yang diambil justru terkesan terbatas pada penertiban internal. Hal ini memicu pertanyaan mengenai komitmen nyata pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

 

Pengamat hukum dan aktivis antinarkoba menegaskan, sanksi strapsel tidak menyentuh akar persoalan. Menurut mereka, yang dibutuhkan adalah audit menyeluruh, pemeriksaan internal independen, serta pelibatan aparat penegak hukum eksternal untuk mengungkap jalur masuk narkoba dan kemungkinan keterlibatan pihak internal.

 

Ketua Umum PWFRN, Agus Flores, secara terbuka mengecam keras dugaan pembiaran tersebut. Ia menyebut, jika benar ada oknum petugas yang mengetahui namun membiarkan, maka hal itu merupakan pelanggaran berat terhadap tugas dan tanggung jawab negara.

 

“Ini tidak bisa ditoleransi. Jika benar ada oknum petugas yang membiarkan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Padahal sudah sangat jelas dan tegas dilarang oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran narkoba di dalam lapas,” tegas Agus Flores.

 

Ia mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa petugas yang diduga lalai atau membiarkan.

 

Jika dugaan ini tidak ditangani secara serius, publik menilai lapas berisiko berubah dari tempat pembinaan menjadi ruang rawan kejahatan terorganisir, yang secara langsung merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *