Suberbhayangkara.my.id, | BANYUWANGI – Aktivitas pertambangan Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) di wilayah Kecamatan Songgon kembali menjadi perhatian publik. Seorang aktivis muda Asal Banyuwangi, Ari Bagus Pranata, melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak manajemen salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Parangharjo dan Songgon.
Surat tersebut dikirim guna kepentingan keberimbangan berita sekaligus memastikan legalitas kegiatan usaha pertambangan yang memiliki luas wilayah sekitar 35,62 hektar dengan komoditas batuan jenis Sirtu.
“Hari ini saya kirimkan surat melalui kantor pos untuk kantor alamatnya berada di Sidoarjo,” jelas Ari, Rabu (11/02/206).
Dalam suratnya, Ari mempertanyakan apakah perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah dan masih berlaku sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Selain itu, ia meminta penjelasan terkait nomor izin, tanggal penerbitan, masa berlaku, serta instansi yang menerbitkan izin tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan utama juga tertuju pada aktivitas pertambangan yang berada tepat di titik koordinat. Ia meminta konfirmasi apakah aktivitas di titik tersebut benar merupakan bagian dari wilayah IUP perusahaan dimaksud atau justru berada di luar batas izin resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Pertambangan merupakan sektor yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat. Karena itu, kepastian legalitas dan kesesuaian titik koordinat menjadi hal yang tidak bisa diabaikan,” pungkas Ari.
