Suberbhayangkara.my.id., | Banyuwangi – Pernyataan kontroversial salah satu anggota DPRD Banyuwangi berbuntut panjang. Ratusan kepala desa (kades) beserta perangkat desa dari berbagai wilayah Banyuwangi dikabarkan tengah bersiap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPRD Banyuwangi pada minggu depan.

Aksi protes ini muncul sebagai respons atas tuduhan yang dilontarkan Suwito, Anggota DPRD Banyuwangi yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, yang menyebut bahwa 80% kepala desa di Banyuwangi melakukan pemotongan dana bantuan sosial (bansos).

Pernyataan itu sebelumnya viral melalui video yang beredar luas di TikTok dan Instagram. Dalam video tersebut, Suwito menyinggung adanya dugaan praktik penyetoran sebagian dana bansos dari penerima kepada pihak desa.

Tanggapan Kader Gerindra Banyuwangi

Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., kader Partai Gerindra yang juga menjabat wakil Sekretaris DPC Gerindra Banyuwangi, memberikan tanggapan tegas terkait polemik tersebut.

Saat dimintai komentar oleh tim media, Rifki menilai bahwa tuduhan korupsi bansos merupakan tuduhan yang sangat serius, karena dapat merusak citra pelayanan pemerintah desa yang selama ini bekerja melayani masyarakat.

Sebagai seorang pengacara, Rifki menjelaskan bahwa terminologi korupsi bansos mencakup berbagai bentuk penyelewengan anggaran, mulai dari manipulasi data penerima, penyalahgunaan dana, hingga politisasi bantuan sosial untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Korupsi seperti ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat serta melanggar hukum. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Rifki menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, siapa pun yang melontarkan tuduhan wajib membuktikan kebenarannya. Tanpa bukti konkret, tuduhan dapat menjadi bentuk pencemaran nama baik.

Batasan Hak Imunitas DPRD

Rifki juga memberikan penjelasan hukum terkait hak imunitas anggota DPRD. Menurutnya, hak imunitas hanya berlaku pada pernyataan atau pendapat yang disampaikan dalam rangka menjalankan tugas resmi lembaga, termasuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Jika seorang anggota DPRD menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam fungsi pengawasan, seharusnya ia melaporkannya kepada aparat penegak hukum disertai bukti-bukti konkret. Tuduhan korupsi adalah hal serius dan memiliki konsekuensi besar bagi pejabat publik yang disebut,” tegasnya.

Rencana Aksi Kepala Desa

Rifki mengakui bahwa sejumlah kepala desa telah menghubunginya terkait rencana aksi demonstrasi tersebut.

“Mereka menyampaikan akan melakukan aksi pada 17 November 2025 di depan Gedung DPRD. Info ini sudah menyebar luas di berbagai platform media sosial,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah hak warga negara sebagai bagian dari negara demokrasi. Ia juga memahami alasan para kades mengambil langkah tersebut.

“Silakan melakukan aksi damai. Kepala desa punya hak menjaga nama baik dan citranya. Karena akan sangat fatal jika masyarakat desa kehilangan kepercayaan kepada pemimpinnya,” ujarnya.

Sumber: Rifki Pria Hartawan Usman, S.H.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *