Suberbhayangkara.my.id, | Ketua SNI wilayah Banyuwangi, Benny, menyatakan bahwa kebijakan yang akan di ambil kementerian KKP ini tidak adil dan merugikan pelaku usaha perikanan, sangat dzolim dan membuat para nelayan sengsara, saya yakin agenda dari kementerian ini tidak di ketahui bapak presiden, ucapnya.
Atas dasar itu SNI Se Indonesia serentak melakukan aksi, ada yang melalui demonstrasi dan ada juga yang menyuarakan aspirasinya melalui media, tujuan nya sama, agar tuntutan para nelayan terpenuhi, dan agar presiden tau bagaimana kebijakan kementerian kelautan dan perikanan yang tidak berpihak kepada nelayan.
Berikut tuntutan para nelayan di seluruh Indonesia:
KAMI SNI ( SOLIDARITAS NELAYAN INDONESIA )
MENOLAK SEGALA ATURAN YANG MEMBERATKAN PARA PENGUSAHA KAPAL IKAN DAN NELAYAN INDONESIA
1. MENOLAK KUOTA PENANGKAPAN IKAN.
2. MENOLAK KAPAL ASING MASUK DI WILAYAH LAUT INDONESIA.
3. MENOLAK PIT (ZONASI)
4. Menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maksimal sebesar 3% agar tidak
membebani nelayan dan penerapan pungutan PNBP dilakukan setelah perhitungan biaya total produksi nelayan.
5. Menolak kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal di bawah 30 GT.
6. Menghapus kewajiban Buku Pelaut bagi nelayan dan menggantinya dengan identitas nelayan
yang lebih sederhana, murah, dan mudah diakses.
7. Menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Laut karena dinilai tidak adil dan tidak jelas
objeknya.
8. Menyelenggarakan pelayanan administrasi nelayan melalui sistem satu pintu agar lebih
mudah, cepat, dan efektif.
9. Menghentikan ekspor benih bening lobster (benur) serta memprioritaskan pengembangan budidaya lobster dalam negeri.
10. Melibatkan perwakilan nelayan dalam setiap proses perumusan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan.
11. Menetapkan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi nelayan serta menjamin
distribusinya tepat sasaran.
12. Memberikan perlindungan hukum bagi nelayan agar tidak dikriminalisasi dalam
menjalankan aktivitas melaut.
13. Menolak Naturalisasi Kapal Asing
14. Mendorong keterlibatan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan masuknya kapal asing.
15. Menghapus diskriminasi terhadap kapal angkut, khususnya terkait pembatasan izin
SIUP/SIKPI baru yang melarang kapal angkut port ke fishing ground.
16. Menolak kewajiban pemenuhan berbagai sertifikat pengawakan kapal perikanan (BST,
Buku Pelaut, ANKAPIN, ATKAPIN, SKN, SKN Bidang, dan lainnya) dengan alasan praktik
dilapangan berpotensi menjadi ajang pungutan liar yang merugikan nelayan.
17. Menolak LPM Tambahan dan Denda Pelanggaran WPP yang memberatkan
18. Menolak denda kapal ikan yang sangat memberatkan dan menolak PP No 28 tahun 2025
Sebagai mitra pemerintah dalam tata kelola perikanan, SNI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan KKP yang tidak berpihak kepada nelayan. Dalam kontrak politik antara SNI dan Presiden Prabowo, telah disepakati upaya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, termasuk akses lebih baik ke sumber daya perikanan, perlindungan hukum, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas nelayan. Kebijakan KKP saat ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen tersebut.
SNI berharap Presiden Prabowo segera turun tangan mengkoreksi kebijakan-kebijakan KKP yang merugikan nelayan, demi menjaga kesejahteraan dan keberlanjutan sektor perikanan nasional, bila perlu ganti menterinya karena selama ini menteri KKP tidak memberikan kebijakan yang membela hak hak nelayan lokal.ucap benny.
