Suberbhayangkara.my.id, | Jembrana – Diduga melakukan kegiatan penyebrangan hewan sapi ilegal di wilayah Sumbersari, Jembrana terjadi lagi, sapi yang seharusnya melewati dermaga yang sudah ditentukan dilanggar oleh salah satu pengusaha terbesar di Wilayah Kabupaten Jembrana.
Pengusaha yang melanggar itu tentunya ingin mengeruk keuntungan yang lebih besar, guna menghindar dari pemeriksaan dokumen oleh petugas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Diduga dermaga tikus dikendalikan langsung oleh pengusaha asal Sumbersari, Jembrana tersebut dengan inisial KM alias GBR, GD dan SGT atau biasa dikenal dengan sebutan tiga bersaudara.
Pelanggaran membawa hewan tanpa dokumen melanggar UUD NO 21, tahun 2019, tentang karantina hewan, sangsi yang diberikan mencakup tindakan tegas pidana penjara serta denda sebanyak miliaran rupiah.
Jadi dengan adanya penemuan dari awak media dilapangan bahwasanya tiga bersaudara tersebut diduga mengirim hewan sapinya melalui dermaga tikus yang dibuat persis di depan kandangnya. Dan pastinya hewan sapi-sapi tersebut akan dikirim ke luar pulau Bali.
Dan tentunya kami memohon kepada pihak berwajib untuk secepatnya dapat mengambil tindakan tegas kepada terduga yang dilakukan oleh para mafia hewan sapi ilegal tersebut sesuai UUD yang berlaku.(tim)
